Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga perlu dibubarkan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga, pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
20

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2010

Berlaku Tanggal
18 Desember 2010

Sumber
LD.2010/20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar