Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbolinggo tanggal 11 Djuli 1955 tentang Penjualan Minuman Keras disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah Nomor U69/2/2 tanggal 14 Pebruari 1956 diundangkan dalam Lembaran propinsi Djawa Tengah tanggal 27 Pebruari 1956 diubah terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1972 tentang Mengubah Untuk kedua kali Peraturan Daerah tentang Minuman Keras Kabupaten Purbalingga yang disahkan oleh Menteri Dlaam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 25 September 1973 Nomor Pemda: 10/35/34-346 diundangkan pada tanggal 30 September 1973, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
22

Tahun
2000

Tentang
Perda Tentang Larangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
20 November 2000

Diundangkan Tanggal
20 November 2000

Berlaku Tanggal
20 November 2000

Sumber
LD.2000/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar