INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempumakan Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 940/418/2007Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Bupati Purbalingga Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2008;
- bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lain yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2008;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Perda Kabupaten Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2007
Berlaku Tanggal
17 Desember 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.