Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga yang dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 (Seri C Nomor 62) yang telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 tanggal 24 Mei 1983 disahkan denganKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Agustus 1983 Nomor 188.3 / 174/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tanggal 30 Oktober 1983 Seri C Nomor 1, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin (a) di atas, dipandang perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
3

Tahun
1988

Tentang
Perda Tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
16 April 1988

Diundangkan Tanggal
16 April 1988

Berlaku Tanggal
16 April 1988

Sumber
LD.1988/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar