INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Pemberian Izin Usaha dan Retribusi untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, retribusi penggilingan padi, huller dan penyosohan beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras telah dihentikan pemungutannya;
- bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.