INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983 Tentang Tempat Penitipan Sepeda Atau Sepeda Motor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian dan taraf hidup masyarakat, maka pungutan terhadap Tempat Penitipan Sepeda atau Sepeda Motor sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983 tentang Tempat Penitipan Sepeda Atau Sepeda Motor, perlu dicabut karena tarifnya sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983 tentang Tempat Penitipan Sepeda Atau Sepeda Motor;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.