INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan yang disahkan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 973.33 tanggal 31 Agustus 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Seri A Nomor 6 tertanggal 7 September 1998, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu diatur kembali kebijakan yang berkaitan dengan Pajak Hiburan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah pengganti tentang Pajak Hiburan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.