Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan yang disahkan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 973.33 tanggal 31 Agustus 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Seri A Nomor 6 tertanggal 7 September 1998, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini;
  2. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu diatur kembali kebijakan yang berkaitan dengan Pajak Hiburan ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah pengganti tentang Pajak Hiburan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
4

Tahun
2007

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2007

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2007

Berlaku Tanggal
13 Maret 2007

Sumber
LD.2007/No. 4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar