Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  2. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya penyelenggaraan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2022

Sumber
LD.2022/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar