INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah perlu didorong agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Badan Usaha Milik Daerah dengan melaksanakan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purbalingga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
