Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenai penunjukan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, telah ditetapkan berakhirnya kewenangan Penyidik/Prajaksa sampai dengan tanggal 31 Juli 1985;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
6

Tahun
1987

Tentang
Perda Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 1987

Diundangkan Tanggal
01 Maret 1988

Berlaku Tanggal
01 Maret 1988

Sumber
LD.1987/Seri.D No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar