Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi Daerah-daerah Provinsi yang terdiri atas Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga tarifnya sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2012

Berlaku Tanggal
13 Januari 2012

Sumber
LD.2012/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar