INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga membutuhkan biaya yang cukup besar maka biaya pembangunannya akan ditanggung bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen dan untuk menampung kebutuhan dana Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga maka pada Tahun Anggaran 2015 perlu dibentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara Di Kabupaten Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.