Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga membutuhkan biaya yang cukup besar maka biaya pembangunannya akan ditanggung bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen dan untuk menampung kebutuhan dana Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga maka pada Tahun Anggaran 2015 perlu dibentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara Di Kabupaten Purbalingga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
11 November 2015

Diundangkan Tanggal
11 November 2015

Berlaku Tanggal
11 November 2015

Sumber
LD.2015/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar