Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sudah tidak sesuai lagidan perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa penerangan jalan umum yang memiliki tenaga listrikdari Peusahaan Listrik Negara (PLN), yang bertujuan disamping untuk mencapai keindahan, perasaan tenteram dan aman bagi masyarakat juga untuk menunjang terjaminnya keamanan dan ketertiban, pembayaran rekening pemakaian tenaga listriknya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
  3. bahwa untuk mendukung pembangunan daerah diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Iuran Penerangan JalanUmum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
7

Tahun
1987

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 1987

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 1987

Berlaku Tanggal
29 Oktober 1987

Sumber
LD.1987/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar