INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sudah tidak sesuai lagidan perlu ditinjau kembali;
- bahwa penerangan jalan umum yang memiliki tenaga listrikdari Peusahaan Listrik Negara (PLN), yang bertujuan disamping untuk mencapai keindahan, perasaan tenteram dan aman bagi masyarakat juga untuk menunjang terjaminnya keamanan dan ketertiban, pembayaran rekening pemakaian tenaga listriknya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
- bahwa untuk mendukung pembangunan daerah diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Iuran Penerangan JalanUmum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
