Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Pajak Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purbolinggo tangal 21 September 1959 tentang Mengadakan dan Memungut padjak potong hewan, disahkan oleh Presiden Rebuplik Indonesia dengan Keputusan tanggal 19 Djanuari 1960 No.7 Tahun 1960, diundangkan pada tanggal 25 Djanuari 1961, dimuat dalam lembaran Daerah Djawa Tengah Seri D 1961 Nr 36, yang telah beberapa kali diubah, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin a diatas, perlu untuk diadakan penyempurnaan, sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
8

Tahun
1988

Tentang
Perda Tentang Pajak Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 1988

Diundangkan Tanggal
13 Mei 1989

Berlaku Tanggal
13 Mei 1989

Sumber
LD.1989/Seri.A No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar