Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/No.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar