Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Mengadakan pajak kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, disah kan oleh dewan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dengan surat Keputusan tanggal 24 Maret 1954 Nomor: U.67/2/10 sebagiamana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983 tanggal 1 November 1983 tentang Perubahan kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor: 973-551-33-921 tanggal 12 Maret 1984 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dan perlu ditinjou kembali;
  2. bahwa untuk mendukung lajunya perkembangan Pembangunan Daerah perlu ditumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali tentang mengadakan pajak kendaraan dalam bentuk Peraturan daerah tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor;
  3. bahwa atas hal-hal tersebut, sebagaimana tertuang pada sub a dan b diatas, maka perlu mengubah bentuk Peraturan Daerah dimaksud serta besarnya tariff dan menetapkan dalam Peraturan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
9

Tahun
1987

Tentang
Perda Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 1987

Diundangkan Tanggal
17 Desember 1987

Berlaku Tanggal
17 Desember 1987

Sumber
LD.1987/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar