INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD. Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Desember 1989 Nomor 188.3/378/1989, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tanggal 14 Desember 1989 Seri D Nomor 7, baik status maupun kedudukannya sudah tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1064 KMN-00/1988 jo Nomor 279/KMK-01/1989 yang mengatur tentang pendirian dan Usaha Bank Perkreditaan Rakyat, dan perlu dicabut;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menunjang pertumbuhan dan kemajuan ekonomi pedesaan serta melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek ijon dan pelepas uang, perlu disediakan berbagai kemudahan bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 1991
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 1992
Berlaku Tanggal
31 Agustus 1992
Sumber
LD.1992/Seri.D No.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.