Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan perekonomian dewasa ini, tarip Pajak Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan, yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 1989 Nomor 973.524.33-409 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1989 Seri A No.1, perlu diadakan perubahan, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah tarip Pajak Potong Hewan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
9

Tahun
1993

Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 1993

Diundangkan Tanggal
27 November 1995

Berlaku Tanggal
27 November 1995

Sumber
LD.1995/Seri.A No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar