INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan kepariwisataan yang didukung potensi sumber daya alam sangat diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD Owabong) kepada masyarakat dibidang kepariwisataan perlu pengelolaan secara profesional dengan didukung peraturan yang memadai;
- bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
