Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor yang memerlukan keterpaduan program di antara lembaga pemerintah dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
  3. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, serta terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purbalingga;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015

Berlaku Tanggal
30 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar