Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2012

Sumber
LD.2012/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar