INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran ditepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.