Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, serta untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2013

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
LD.2013/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar