INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah. Guna mendukung operasional pelayanan kesehatan khususnya Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.