Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan Jenis Pajak Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
8

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2012

Sumber
LD.2011/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar