INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan Tempat Khusus Parkir, yaitu pelayanan parkir pada tempat khusus di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan Parkir tersebut;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
- bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2008
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.