INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana di Daerah, perlu mengatur garis sempadan yaitu garis batas luar pengamanan yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan, agar pelaksanaan pembangunan dan hasil dari kegiatan pembangunan dapat terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 78 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Jalan Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Pada Jalan Yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.