Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Sumber Pendapatan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka desa harus mempunyai sumber-sumber pendapatan desa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
13

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2012

Sumber
LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar