INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Sumber Pendapatan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka desa harus mempunyai sumber-sumber pendapatan desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.