Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan penerangan jalan umum, maka ketentuan mengenai besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
14

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2017

Berlaku Tanggal
18 Desember 2017

Sumber
LD No. 14/ 2017 Seri B Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar