INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk di Daerah, Pemerintah Daerah telah menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pemungutan Retribusi berupa penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah pada huruf b, sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.