INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai salah satu upaya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan dan menjaga kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran akibat penggunaan kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/ kota;
- bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo, telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.