INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemotongan hewan;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
- bahwa Retribusi Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan Retribusi dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu disesuaikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.