INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang rekreasi, pariwisata dan olah raga, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
- bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Rariwisata di Kabupaten Purworejo, telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Daya Tarik Wisata, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Daya Tarik Wisata
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.