Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dana Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu mengalokasikan dana kepada Desa yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Daerah;
  2. bahwa untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pengaturan alokasi dana desa dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015

Berlaku Tanggal
25 Mei 2015

Sumber
LD Tahun 2015 No.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar