Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan sebagai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bukan merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan perlu segera di cabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2017

Berlaku Tanggal
21 Juni 2017

Sumber
LD No. 6/ 2017 Seri E Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar