Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
  2. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang menunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2014

Berlaku Tanggal
27 Februari 2014

Sumber
LD Tahun 2014 No.7/TLD No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar