INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan Parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan Parkir;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
- bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2011
Berlaku Tanggal
01 Januari 2012
Sumber
LD Tahun 2011 No.9/TLD No.9
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.