Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan usaha guna memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, maka perlu adanya penyertaan modal pada Bank Papua sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah;
  2. bahwa sesuai amanat Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2010

Berlaku Tanggal
30 Juli 2010

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar