INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penjualan dan peredaran minuman beralkohol, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.