INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan/usaha restoran, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan restoran oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang, maka perlu ditetapkan Pajak Restoran;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
