INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelinci, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai dalam Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Otonomi daerah mengamanatkan dilaksanakannya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. Dalam rangka merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa Mojorejo dan Desa Talang Lahat Kecamatan Sindang Kelingi terkait dengan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah daerah terutama dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu mengadakan perubahan bagian dan batas wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Selupu Rejang. Pelaksanaan perubahan bagian dan batas wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Selupu Rejang tersebut, perlu diberikan landasan hukum yang kuat melalui peraturan daerah. Oleh akrena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir Dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
