INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan;
- pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bupati/walikota mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan. Untuk memberikan perlindungan hukum, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum di bidang Administrasi Kependudukan, maka perlu diatur dan ditetapkan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
