Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota jo Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, bidang kesehatan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan dalam Pemerintahan Daerah. Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan oleh orang pribadi atau badandi Kabupaten Rejang Lebong, guna meningkatkan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan tentang perizinan bidang kesehatan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perizinan Bidang Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
21 September 2012

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2013

Berlaku Tanggal
04 Februari 2013

Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 75 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar