INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui jasa pelayanan persampahan/kebersihan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan di bidang persampahan/kebersihan, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.