Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui jasa pelayanan persampahan/kebersihan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan di bidang persampahan/kebersihan, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011

Berlaku Tanggal
13 Juni 2011

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 42 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar