Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD Penataan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang penyediaan dan/atau penyedotan kakus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011

Berlaku Tanggal
13 Juni 2011

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 43 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar