INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD Penataan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang penyediaan dan/atau penyedotan kakus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.