Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendorong dan meningkatkan sektor perekonomian di Kabupaten Rejang Lebong agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, telah dibentuk Perusahaan Daerah Rena Skalawi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2014

Berlaku Tanggal
20 Februari 2014

Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 86

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar