INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.