INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
- untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui pelayanan dan penyediaan terminal, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan terminal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.