Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepengurusan dan Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
6

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2014

Berlaku Tanggal
20 Februari 2014

Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 87

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar