Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka menciptakan ruang wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan kegiatan antar sektor dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menentukan bahwa rencana tata ruang kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2012

Sumber
lLembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2012 Nomor 80

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar